Komunitas ini bernama Klub Jurnalistik Siswa (Journalism Club Student) yang di dirikan pada tanggal 7 November 2009 untuk batas waktu tertentu. KJS berkedudukan di Campus SMKN 2 GARUT Jl. Suherman No. 90 Jati - Tarogong Kaler.
KJS adalah kelompok siswa - siswi SMKN 2 GARUT yang mempelajari dan memdalami ilmu jurnalistik. Khususnya dalam menyampaikan berita di lingkungan luar sekolah yang lebih luas umumnya.
KODE ETIK JURNALISTIK
- Acuan moral yang mengatur tindak seorang wartawan.
- Berbeda dengan komunitas yang lain.
- Hal-hal yang dapat menjamin terpenuhnya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik.
TANGGUNG JAWAB KODE ETIK
- Mengabdikan diri untuk kesejahteraan umum dengan memberi kesejahteraan untuk memunkinkan masyarakat menilai.
- Kebebasan artinya menyampaikan pendapat adalah milik semua orang dan wartawan.
- Wartawan harus melawan siapa saja yang mengefloitasi fers untuk kepentingan pribadi/publik.
- Idefedensi artinya wartawan harus terhindar dari benturan kepentingan dan dia tidak boleh menerima apapun berita yang merusak integeritasnya.
- Kebenaran artinya senantiasa memelihara kepercayaan pembaca dan menyatakan bahwa berita itu berimbang.
- Tidak memihak. Laporan berita dan opini harus di pisahkan dan di identifikasikan secara jelas.
- Fer. Hormati hak orang (Narasumber) yang terlibat dalam berita dan tanggung jawab bahwa berita tu fer, dan orang yang merasa di pojokkan berhak untuk menjawab.
0 komentar:
Post a Comment