Negosiasi adalah bentuk interaksi sosial yang berfungsi untuk mencapai kesepakatan diantara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan berbeda . Dalam negosiasi, pihak-pihak tersebut berusaha menyelesaikan perbedaan itu dengan berdialog. Penyelesaian sengketa sipadan-lingitan antara Indonesia dan Malaysia adalah contoh negosiasi yang nyata.
Negosiasi dilakukan karena pihak-pihak yang berkepentingan perlu membuat kesepakatan mengenai persoalan yang menuntut penyelesaian bersama. Tujuan negosiasi adalah untuk mengurangi perbedaan posisi setiap pihak. Mereka mencari cara untuk menemukan butir-butir yang sama sehingga kesepakatan dapat dibuat dan diterima bersama. Sebelum negosiasi dilakukan perlu ditetapkan terlebih dahulu orang-orang yang menjadi wakil dari setiap pihak. Selain itu, bentuk atau struktur interaksi yang direncanakan juga perlu disepakati, misalnya dialog langsung atau melalui mediasi.
Serangkaian dilakukan agar negosiasi berjalan lancar. Tindakan tersebut adalah:
Negosiasi dilakukan karena pihak-pihak yang berkepentingan perlu membuat kesepakatan mengenai persoalan yang menuntut penyelesaian bersama. Tujuan negosiasi adalah untuk mengurangi perbedaan posisi setiap pihak. Mereka mencari cara untuk menemukan butir-butir yang sama sehingga kesepakatan dapat dibuat dan diterima bersama. Sebelum negosiasi dilakukan perlu ditetapkan terlebih dahulu orang-orang yang menjadi wakil dari setiap pihak. Selain itu, bentuk atau struktur interaksi yang direncanakan juga perlu disepakati, misalnya dialog langsung atau melalui mediasi.
Serangkaian dilakukan agar negosiasi berjalan lancar. Tindakan tersebut adalah:
- Mengajak untuk membuat kesepakatan
- Memberikan alasan mengapa harus ada kesepakatan
- Membandingkan beberapa pilihan
- Memperjelas dan menguji pandangan yang dikemukakan
- Mengevakuasi kesepakatan dan komitmen bersama
- Menetapkan dan menegaskan kembali tujuan negosiasi
- Menyesuaikan pembicaraan kearah tujuan praktis
- Mengakomodasi butir-butir perbedaan dari kedua belah pihak
- Mengajukan pandangan yang baru dan mengabaikan pandangan yang sudah ada tanpa memalukan kedua belah pihak
- Mengalokasikan tugas dan tanggung jawab masing-masing
- Memprioritaskan dan mengelompokkan saran atau pendapat dari kedua belah pihak
0 komentar:
Post a Comment